HIPERTENSI? BOLEH, KOK, MENERIMA SUNTIK VAKSIN COVID-19

HIPERTENSI? BOLEH, KOK, MENERIMA SUNTIK VAKSIN COVID-19

Asalkan kondisinya memenuhi syarat, maka vaksin COVID-19 dapat diberikan.

Dunialansia.com – Sobat Muda, mengukur tekanan darah secara rutin sangat dianjurkan. Apalagi, penyakit tekanan darah tinggi alias hipertensi sering muncul tanpa gejala. Tak jarang terjadi, setelah timbul komplikasi, seperti serangan jantung atau stroke, barulah ketahuan kalau ternyata mengidap hipertensi.

Disebut hipertensi apabila pengukuran tekanan darah mencapai atau lebih dari 140/90 MmHg.

Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, menyebutkan seseorang tak boleh menerima vaksin jika memiliki tekanan darah 140/90 atau lebih.

Ini berarti, mereka yang memiliki tekanan darah tinggi atau hipertensi tidak boleh divaksinasi. Itu dulu.

Sekarang, keputusan tersebut telah diubah. Individu dengan hipertensi boleh menerima vaksin COVID-19. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.

Mengapa dulu tidak boleh? Alasannya murni karena prinsip kehati-hatian, sesuai dengan prinsip dari vaksinasi baru, yaitu kehati-hatian. Apalagi data/hasil studinya juga minim. Bukankah lebih bijaksana jika berhati-hati di awal?

Seiring berjalannya vaksinasi, ternyata minim kejadian yang tak diharapkan, sehingga pelonggaran terhadap sejumlah komorbid pun dilakukan. Salah satunya, penyakit tekanan darah tinggi ini.

Hmmm… lega rasanya mendengar kabar baik ini, ya, Sobat Muda. Apalagi Oma Opa yang masuk dalam Kelompok Lansia tergolong rentan, sehingga vaksinasi sangat dibutuhkan. Berarti penderita hipertensi boleh kok menerima vaksin COVID19.

Tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi oleh individu dengan hipertensi agar dapat divaksinasi.

SYARAT UKURAN TEKANAN DARAH

Dalam surat edaran Kemenkes RI dijelaskan, untuk kelompok komorbid—dalam hal ini, hipertensi—dapat divaksinasi, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Bagaimana jika setelah diukur, ternyata tekanan darahnya belum memenuhi syarat alias masih di atas 180/110 MmHg?

Jangan buru-buru pulang. Kita bisa menunggu hingga 30—60 menit, karena selama kurun waktu tersebut, tekanan darah bisa menurun dan stabil.

Namun bila setelah kurun waktu tersebut, tekanan darahnya tak juga turun alias tetap pada angka yang tidak memenuhi syarat vaksinasi, apa boleh buat, proses vaksinasi harus ditunda sampai kondisinya memenuhi syarat vaksinasi.

MENGATASI HIPERTENSI

Hipertensi bisa diatasi dengan mengonsumsi obat hipertensi dari dokter, melakukan pemeriksaan berkala untuk mengontrol tekanan darah, dan menerapkan gaya hidup sehat.

Dianjurkan menjaga berat badan ideal, karena berat badan berlebih akan membuat jantung bekerja ekstra dan memicu tekanan darah tinggi. Aktif bergerak dan rutin berolahraga, ditambah mengonsumsi makanan sehat, dapat membantu mengurangi kelebihan berat badan.

Yang juga penting, kurangi asupan garam dan tinggi lemak; tidak merokok dan minum alkohol; serta kendalikan stres.

Dengan menjalani hal-hal di atas, niscaya hipertensi akan terkontrol sehingga bisa memenuhi syarat vaksinasi COVID-19. Selain itu, tekanan darah yang terkontrol dapat meminimalkan aneka risiko buruk, termasuk efek samping vaksin.

Yuk, Sobat Muda, bantu Oma Opa mengontrol tekanan darahnya agar bisa memenuhi syarat vaksinasi COVID-19. ***

SYARAT VAKSINASI PADA LANSIA

A. Pemeriksaan Umum

Setiap orang, termasuk lansia, harus memenuhi persyaratan berikut sebelum divaksinasi:

  1. Dalam kondisi sehat (tidak batuk/pilek/demam/sesak napas) dalam 7 hari terakhir.
  2. Penyintas COVID-19 lebih dari 3 bulan.
  3. Tidak sedang menderita penyakit jantung/liver/ginjal kronis/melakukan prosedur cuci darah.
  4. Tidak dalam proses pengobatan kanker/pengobatan gangguan pembekuan darah/pengobatan defisiensi imun/sedang transfusi.
  5. Jika memiliki kondisi/riwayat penyakit epilepsi/Diabetes Melitus/HIV/ penyakit paru (asma, PPOK), maka harus dalam keadaan terkontrol.
  6. Tidak menerima vaksinasi lain <1 bulan terakhir.

B. Pemeriksaan Tambahan

Untuk Kelompok Lansia, ditambah dengan pemeriksaan berikut:

  1. Apakah sulit menaiki lebih dari 10 anak tangga?
  2. Apakah sulit berjalan dalam jarak antara 100—200 meter?
  3. Apakah sering merasa kelelahan?
  4. Apakah memiliki 5 penyakit atau lebih dari 11 penyakit berikut (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal) ?
  5. Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam 1 tahun terakhir?

Jika terdapat 3 atau lebih jawaban YA, maka vaksin tidak dapat diberikan.

Jadi hipertensi boleh kok menerima vaksin COVID19!

Sumber:
Aspek.id
@dinkesdki
Klikdokter.com
Kompas.com

Yuk, berbagi artikel ini agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.